Wednesday, December 4, 2013

BAB III SUMBER-SUMBER HUKUM-HUKUM ISLAM

BAB 111
SUMBER-SUMBER HUKUM-HUKUM ISLAM

Menurut paham ahlussunnah MENURUT AHLULUSSUNNAH WALJAMAAHwaljamaah,Islam memiliki 4 sumber hukum yang telah di sepakati para Ulama yaitu
Al qur an
Menurut bahasa Al qur an berasal dari kata qaraa artinya bacaan atau yg dibaca
Menurut  istilah Al qur an berarti kalam atau firman Allah yang diturunkan( diwahyukan) kpd Nabi Muhammad saw, melalui perantara Malaikat Jibril yg diriwayatkan secara mutawatir,sebagai pedoman umat manusia di dunia dan membacanya termasuk ibadah
انا انزلنا اليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بمااراك الله ولا تكن للخاﺋنين خصيما (النساء١٠٥
Artinya: sesungguhnya kami telah turunkan Al-kitab kepadamu dg membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dg apa yg telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang kebenaran krn membela orang-orang yg berkhianat (QS,An-Nisa:105)
Kedudukan Alqur an sebagai sumber hukumIslam, bahwa Alquran adalah sumber utama dalam hukum agama Islam

Sedangkan sumber-sumber lain pada hakikatnya merupakan penjabaran dari Alquran.Alquran sebagai sumber pokok,didalamnya hanya memuat atau menerangkan ajaran-ajaran yg bersifatumum, dan hanya dasar-dasarnya saja, kecuali hal-hal yang bersifat ghaib dan hakiki
Adapun pokok-pokok hukum yang ada dalam Alquran secara garis besar mencakup:
Hukum-hukum yang terdapat dalam Alqur an bersifat fleksibel (tidak kaku ,luwes), artinya senantiasa memberikan kemudahan dan keringanan sehingga tidak memberatkan umatnya jika tidak mampu melaksanakannya. Contoh: orang yang tidak mendapatkan air diperbolehkan tayamum

Contoh lain adlh  diperbolehkannya seseorang tidak puasa di bulan Romadlan
Jika sakit, atau dalam sedang perjalanan, tetapi harus digantikan dengan puasa di hari yang lain
Ini tercantum dalam surat Al Baqarah 184
Kedua ayat tersebut merupakan contoh rukhshah atau keringanan dalam Al Quran
Dan masih banyak ayat-ayat tentang ketidakkakuan Al Quran sebagai sumber hukum
B . ALHADITS ATAU SUNNAH
Hadists menurut bahasa berarti baru atau pembicaraan .
Kata lain dari hadits adalah Sunnah yang menurut bahasa berarti jalan .
Sedangkan secara istilah Sunnah/Hadis artinya segala hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik yang berupa perkataan, perbuatan,maupun ketetapannya.
Kedudukan Hadis/Sunnah adalah sebagai sumber kedua hukum agama Islam setelah Al Quran
Seperti dijelaskan dalam Hadits
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْ ااِذَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابِ اللهِ وسُنَّةِ رَسُوْلِهِ
Artinya: Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat jika berpegang kpd keduannya ,yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul Nya
Adapun fungsi hadis atau sunnah terhadap Al Quran adalah
Pengertian sunnah dalam hal sumber hukum Islam
Berbeda dengan pengertian Sunnah dalam konteks hukum Islam( Al ahkamu al khamsah).
Dalam al ahkamu al khamsah sunnah adalah suatu amal perbuatan yang jika dilaksanakan mendapat pahala dari Allah swt, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Maka memahami sunnah tergantung dalam konteks apa
C. IJMA’
Menurut bahasa ijma’ berarti kesepakatan( konsensus.
Menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan para Ulama’ tentang suatu perkara setelah wafatnya Rasulullah saw
Kedudukan ijma’ dalam sumber hukum Islam merupakan sumber ketiga setelah Al Quran dan Sunnah
Artinya suatu perkara yang belum ada ketetapan hukum atau mash nya dalam Al Quran dan Sunnah, maka ditetapkan berdasar kesepakatan para Ulama dengan tetap tidak meninggalkan acuan-acuan dasar yang terdapat dalam Al Quran maupun Sunnah
Ada banyak kasus yang keputusan hukumnya didasarkan kepada Ijma’ misalnya:
Pengangkatan Abu Bakar As shiddiq sbg Khalifah, pembukuan Al Quran , pembukuan hadis.
Tidak ada ayat Al Quran maupun hadis yg menyatakan bahwa pengganti Rasulullah dlm memimpin negara adalah Abu Bakar Shiddiq
D. Qiyas
Qiyas menurut bahasa artinya ukuran atau analogi ( persamaan)
Menurur istilah qiyas artinya menyamakan suatu perkara yang bekum ada dalil pastinya (dalil qath i’) yang menyatakan ketetapan hukumnya dengan suatu perkara yang sudah ada dalil qath i’nya karena adanya persamaan illat
RUKUN QIYAS ada empat yaitu
Contoh penetapan hukum dengan qiyas
Narkotika hukumnya haram meskipun tidak ada nash nya dalam ayat Al Quran maupun hadis, tetapi penetapan haramnya Narkotika di qiyaskan dengan khamr yang hukumnya haram berdasar firman Allah swt
يَاآيُّهَاالَّذِينَ ﺁمَنُواانَّمَا الخَمْرُوَالمَيْسِرُ وَالاَنْصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (الماﺋِده : ۹۰
Artinya :Hai oang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dg anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (QS , Al Maidah 90)
كُلُّ مُسْكِرٍخَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ di sebutkan didalm hadis nabi yang artinya : setiap yang memabukkan adalah Khamr sedangkan setiap khamr adalah haram
كُلُّ شُرَابٍ اَسْكَرٌ فَهُوَ حَرَامٌ ( رواه النساﺊ وابو داود والترمذي)
Artinya :Semua minuman  yang memabukkan ,  maka haramlah hukumnya
Dengan demikian urutan atau rukun qiyas dari penetapan hukum di haramkannya narkotika adalah
1.Yang menjadi asal (Al Ashlu) adalan Khamr
2. Yang menjadi cabang (Al Far ‘u) adalah narkotika
3. Yang menjadi hukum asal (Hukum Ashli) adalah haram berdasar nash Alquran dan Hadis
4. Yang menjadi illat keduanya sama-sama dapat memabukkan.
Maka faktor diharamkannya narkotika karena mabuk

0 komentar:

Post a Comment