Saturday, July 13, 2013

Hukum Dalam Islam

Hukum dalam Islam itu ada lima yaitu :

  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan dia berdosa.
  2. Sunnat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
  3. Haram, yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapatkan pahala.
  4. Makruh, Yiatu larangan yang tidak keras, kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa). jika ditinggalkan diberipahala.
  5. Mubah, yiatu suatu yang boleh dikerjakan, boleh pula ditinggalkan. tidak berpahala maupun berdosa untuk mengerjakan atau meninggalkan.

Adapun dalil-dalil Fiqh ialah :

  • Al-Qur’an
  • Hadits
  • Ijma’
  • Qiyas
  • Sebagian Ulama menambahkan Istihsan, Istidlal, ‘Urf dan Istishab.

0 komentar:

Post a Comment