Saturday, July 13, 2013

Hukum Dalam Islam

Hukum dalam Islam itu ada lima yaitu :

  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan dia berdosa.
  2. Sunnat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
  3. Haram, yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapatkan pahala.
  4. Makruh, Yiatu larangan yang tidak keras, kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa). jika ditinggalkan diberipahala.
  5. Mubah, yiatu suatu yang boleh dikerjakan, boleh pula ditinggalkan. tidak berpahala maupun berdosa untuk mengerjakan atau meninggalkan.

Adapun dalil-dalil Fiqh ialah :

  • Al-Qur’an
  • Hadits
  • Ijma’
  • Qiyas
  • Sebagian Ulama menambahkan Istihsan, Istidlal, ‘Urf dan Istishab.

Monday, July 1, 2013

hukum "benda"

Apakah benda itu memiliki hukum?
berbicara mengenai hukum suatu benda, kita berbicara hukum saru warga negara dengan warga negara lain.

didalam makalah yang berjudul tentang hukum benda yang mengatur segala peraturan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata disini saya akan mencoba membahasnya sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan yang saya miliki.

Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.
untuk lebih lengkapnya silahkan unduh disini