Apakah benda itu memiliki hukum?
berbicara mengenai hukum suatu benda, kita berbicara hukum saru warga negara dengan warga negara lain.
didalam makalah yang berjudul tentang hukum
benda yang mengatur segala peraturan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
disini saya akan mencoba membahasnya sedikit demi sedikit sesuai dengan
kemampuan yang saya miliki.
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata
zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum)
dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu
dapat dikuasai oleh subyek hukum.
untuk lebih lengkapnya silahkan unduh disini
0 komentar:
Post a Comment