Monday, July 1, 2013

hukum "benda"

Apakah benda itu memiliki hukum?
berbicara mengenai hukum suatu benda, kita berbicara hukum saru warga negara dengan warga negara lain.

didalam makalah yang berjudul tentang hukum benda yang mengatur segala peraturan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata disini saya akan mencoba membahasnya sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan yang saya miliki.

Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.
untuk lebih lengkapnya silahkan unduh disini

0 komentar:

Post a Comment