Friday, September 13, 2013

Guru, DisipliN ?



Menurut IG Wursanto dalam buku Dasar-Dasar Manajemen Personalia merumuskan “Disiplin merupakan suatu bentuk ketaatan dan pengendalian diri yang rasional, sadar penuh, tidak memaksakan perasaan sehingga tidak emosional”.

Demikian juga pendapat searah dilontarkan oleh A.Tabrani Rusyan, dkk. Yang menyatakan bahwa disiplim adalah:”
suatu perbuatan yang mentaati, mematuhi tertib akan aturan, norma dan kaidah-kaidah yang berlaku baik dimasyarakat maupun ditempat kerja”[2]

Berkaitan dengan konsep di atas, Tulus Tu’u menguraikan tentang konsep disiplin tersebut sebagai berikut:

1.      Disiplin Otoritarian

Disiplin ini adalah pengendalian tingkah laku seseorang. Orang yang berada dalam lingkungan disiplin ini diminta mematuhi dan mentaati peraturan yang telah disusun dan barlaku dan berlaku di tempat itu.

2.      Disiplin Permissive

Dalam disiplin ini seseorang dibiarakan bertindak menurut keinginannya dan dibebaskan untuk mengambil keputusan sendiri dan bertindak sesuai dengan keputusan yang di ambilnya, serta barakibat pelanggaran norma atau aturan yang berlaku dan tidak diberi sanksi.

3.      Disiplin Demokratis

Disiplin demokratis ini berusaha mengembangkan disiplin yang muncul atas kesadaran diri sehingga seseorang dapat memiliki disiplin diri yang kuat dan mantap.[3]


Peraturan pemerintah No 30 Tahun 1980, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain:

  1. Peraturan Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.
  2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri sipil, baik yang dilakukan diu dalam maupun di luar jam kerja.
  3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan krpada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.[1]
Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dapat di ambil kesimpulan bahwa disiplin merupakan sutau keadaan, dimana sesuatu itu berada dalam keadaan tertib, teratur dan semestinya, serta tiada suatu pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung, selama peraturan-peraturan itu tidak melanggar norma-norma agama.
Dalam arti sempit guru adalah orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orng yang melaksanakan pendidikan di tempat tertentu, tidfak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau mushalla di rumah, dan sebaganiya.
Guru menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang membuat guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam profesei tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Tugas guru dalam profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnoplogi. Sedfangkan melatih mengembangkan ketrampilan-keterampilan pada siswa


[1] Peraturan Pemerintahan No.10 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negara sipil






[1] IG Wursanto, Dasar-Dasar Manajemen Personalia,(Jakarta, Pustaka Dian) Cet 2 1988, h.146

[2] A.Tabrani dkk, Upaya Meningkatkan Budaya Kiherja Guru Sekolah Dasar, (Inti Media Cipta Nusantara, 2001).Cet. Ke2, h.54


[3] Tulus Tu’u.peran disiplin pada perilaku dan prestasi siswa.(Jakarta:Gramedia Widiya sarana Indonesia)hal.44
 
studiosatoe@sham-e

0 komentar:

Post a Comment