Menurut IG Wursanto dalam buku Dasar-Dasar Manajemen
Personalia merumuskan “Disiplin merupakan suatu bentuk ketaatan dan
pengendalian diri yang rasional, sadar penuh, tidak memaksakan perasaan
sehingga tidak emosional”.
Demikian juga pendapat searah dilontarkan oleh
A.Tabrani Rusyan, dkk. Yang menyatakan bahwa disiplim adalah:”
suatu perbuatan
yang mentaati, mematuhi tertib akan aturan, norma dan kaidah-kaidah yang
berlaku baik dimasyarakat maupun ditempat kerja”[2]
Berkaitan dengan konsep di atas, Tulus Tu’u
menguraikan tentang konsep disiplin tersebut sebagai berikut:
1. Disiplin Otoritarian
Disiplin ini adalah pengendalian tingkah laku
seseorang. Orang yang berada dalam lingkungan disiplin ini diminta mematuhi dan
mentaati peraturan yang telah disusun dan barlaku dan berlaku di tempat itu.
2. Disiplin Permissive
Dalam disiplin ini seseorang dibiarakan bertindak
menurut keinginannya dan dibebaskan untuk mengambil keputusan sendiri dan
bertindak sesuai dengan keputusan yang di ambilnya, serta barakibat pelanggaran
norma atau aturan yang berlaku dan tidak diberi sanksi.
3. Disiplin Demokratis
Disiplin demokratis ini berusaha mengembangkan
disiplin yang muncul atas kesadaran diri sehingga seseorang dapat memiliki
disiplin diri yang kuat dan mantap.[3]
Peraturan pemerintah
No 30 Tahun 1980, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain:
- Peraturan Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri sipil, baik yang dilakukan diu dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan krpada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.[1]
Pejabat yang
berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman
disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dapat di
ambil kesimpulan bahwa disiplin merupakan sutau keadaan, dimana sesuatu itu
berada dalam keadaan tertib, teratur dan semestinya, serta tiada suatu
pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung, selama
peraturan-peraturan itu tidak melanggar norma-norma agama.
Dalam
arti sempit guru adalah orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru
dalam pandangan masyarakat adalah orng yang melaksanakan pendidikan di tempat
tertentu, tidfak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di
masjid, di surau atau mushalla di rumah, dan sebaganiya.
Guru
menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang membuat
guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat
yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang
yang berkepribadian mulia.
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh
dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokan
terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam profesei tugas kemanusiaan,
dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Tugas guru dalam profesi meliputi
mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnoplogi.
Sedfangkan melatih mengembangkan ketrampilan-keterampilan pada siswa
[1] IG Wursanto, Dasar-Dasar Manajemen
Personalia,(Jakarta, Pustaka Dian) Cet 2 1988, h.146
[2] A.Tabrani dkk, Upaya Meningkatkan Budaya Kiherja Guru
Sekolah Dasar, (Inti Media Cipta Nusantara, 2001).Cet. Ke2, h.54
[3] Tulus Tu’u.peran disiplin pada
perilaku dan prestasi siswa.(Jakarta:Gramedia Widiya sarana Indonesia)hal.44
studiosatoe@sham-e
0 komentar:
Post a Comment