Hukum dalam Islam itu ada lima yaitu :
- Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan dia berdosa.
- Sunnat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
- Haram, yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapatkan pahala.
- Makruh, Yiatu larangan yang tidak keras, kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa). jika ditinggalkan diberipahala.
- Mubah, yiatu suatu yang boleh dikerjakan, boleh pula ditinggalkan. tidak berpahala maupun berdosa untuk mengerjakan atau meninggalkan.
Adapun dalil-dalil Fiqh ialah :
- Al-Qur’an
- Hadits
- Ijma’
- Qiyas
- Sebagian Ulama menambahkan Istihsan, Istidlal, ‘Urf dan Istishab.